Nama lengkap
beliau adalah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari.
Lahir pada hari Jumat tanggal 13 Syawwal 194 H. Beliau lahir di rumah
ayahandanya yang terkenal sebagai seorang ulama yang cerdas dan zuhud (tidak
terikat dengan urusan keduniaan). Yaitu di daerah Bukhara yang kini termasuk dalam wilayah
Rusia. Imam Bukhari melanglang buana dalam menuntut ilmu ke beberapa negara antara
lain Hijaz (Makkah-Madinah), Syam (kini disebut Siriya) , Mesir dan Iraq.
Beliau wafat pada usia 62 tahun dan tidak dikaruniai anak lelaki satupun. Kitab karangan beliau Shahih Bukhari, adalah kitab yang dikatakan oleh para ulama
sebagai Kitab yang paling shahih setelah Alquran. Sedangkan nama lengkap kitab
beliau adalah Aljaami`us Shahiihul Musnadul Mukhtashar Min Hadiitsi
Rasuulillaah SAW Wasunanihi Wa-ayaamihi .
Tema yang
dibahas dalam kitab Shahih Bukhari adalah khusus mencantumkan hadits-hadits
shahih yang berstandar syarat keshahihan menurut kaedah beliau sendiri yang sangat ketat dan berat disbanding syarat-syarat yang diterapkan oleh para ulama
ahli hadits lainnya. Sedangkan arti Musnad yang maksud oleh Imam Bukhari adalah
semua hadits yang dicantumkan itu bersanad yang muttashil (bersambung) kepada Raulullah
SAW. Sanad sendiri berarti silsilah guru atau perawi hadits mulai dari gurunya
Imam Bukhari secara estafet kepada kakek gurunya dan seterusnya sampai kepada
Rasulullah SAW. Imam Bukhari hanya mencantumkan hadits-hadits yang bersanad Shahih sebagaimana pengakuan
beliau : Aku tidak mencantumkan di dalam kitab Aljami` ini kecuali hanyalah
yang shahih saja.
Pengakuan
Imam Bukhari ini telah diteliti oleh para ulama ahli hadits lainya, maka
merekapun bersepakat mengatakan bahwa paling shahihnya kitab di dunia ini
setelah Alquran adalah kitab Shahih Bukhari, bahkan jika ada seorang suami mengatakan kepada
istrinya : Hukum cerai aku jatuhkan kepadamu wahai istriku, jika ada satu
hadits saja dalam Kitab shahih Bukhari ini yang ternyata tidak shahih…! Para
ulama bersepakat bahwa dalam perkawinan suami istri tersebut tidak terjadi
hukum cerai, karena memang tidak ada di dalamnya satu haditspun selain shahih. Pengakuan ini, disamping sesuai dengan pengakuan Imam Bukhari sendiri, juga
para ulama telah mengadakan penelitian dengan ketat terhadap isi kitab Shahih
Bukhari, dengan kesimpulan bahwa semua yang ada di dalamnya benar-benar shahih
yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk ini pula, non muslim dari kalangan
orientalis, serta kalangan aliran-aliran sesat yang akan merusak ajaran syariat Islam, mereka mengambil
jalan pintas dengan menciptakan keragu-raguan kepada umat Islam, agak tidak
mudah percaya terhadap keshahihan kitab Shahih Bukhari.
Jika
strategi menciptakan keragu-raguan terhadap keshahihan kitab Imam Bukhari ini
sudah terwujud dalam diri seorang muslim, maka akan dengan mudah kaum
orientalis dan kalangan aliran sesat untuk membalikkan aqidah si muslim itu, sehingga
tanpa terasa dan dengan mudah ia akan keluar dari agama Islam.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.
Oleh: Ustadz
H. Luthfi Bashori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar