Selasa, 14 Juli 2009

APA ITU SYARI’AH?

1. Pengertian
Menurut bahasa, kata al-syarii'ah, bermakna al-thariiq alladziy yatawashshalu minhu ila al-maa` (jalan yang mengantarkan kepada air). Syari’ah menurut bahasa artinya jalan, aturan, ketentuan, atau undang-undang Allah SWT.

Pengertian menurut Imam Ibnu Mandzur di dalam Kitab Lisaan al-'Arab menyatakan:
Kata al-syarii'ah, al-syarraa', dan al-masyra'ah bermakna al-mawaadli' allatiy yunhadaru ila al-maa' (tempat-tempat yang darinya dikucurkan air). al-syarii'ah dinamakan juga dengan syariat yang isyariatkan (ditetapkan) Allah swt kepada hamba, mulai dari puasa, sholat, haji, nikah dan lain sebagainya. 
Sedangkan kata al-syir'ah dan al-syir'ah, menurut bahasa Arab artinya adalah masyra'at al-maa' (sumber air), yakni maurid al-syaaribah allatiy yasyra'uhaa al-naas, fa yasyrabuuna minhaa wa yastaquuna (sumber air minum yang dibuka oleh manusia, kemudian mereka minum dari tempat itu, dan menghilangkan dahaga). [Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-'Arab, juz 8, hal. 175]
"

Pengertian menurut Imam Al-Raaziy di dalam Kamus Mukhtaar al-Shihaah menyatakan:
"Lafadz al-Syarii'ah bermakna masyra'at al-maa' (maurid al-syaaribah: sumber air). Kata al-syarii'ah juga bermakna: agama yang disyariatkan Allah swt kepada hamba-hambaNya. Jika dinyatakan Allah telah mensyariatkan kepada mereka, maksudnya adalah sanna (menetapkan aturan untuk mereka). Lafadz ini termasuk dalam wazan "qatha'a)"…Kata al-syir'ah bisa bermakna al-syarii'ah, sebagaimana firman Allah swt, "Likulli ja'alnaa minkum syir'at wa minhaajan".[Untuk setiap umat di antara kamu, Kami jadikan aturan dan jalan yang terang".(TQS Al Maidah (5):48)][Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, juz 1, hal. 161]

Pengertian menurut Prof. Mahmud Syaltut, di dalam Kitab al-Islaam; 'Aqiidah wa Syarii'ah menyatakan:
Syarii'ah adalah aturan-aturan (system) yang Allah telah mensyariatkannya, atau mensyariatkan pokok dari aturan-aturan tersebut, agar manusia mengadopsi aturan-aturan tersebut untuk mengatur hubungan dirinya dengan Tuhannya, dan hubungan dirinya dengan saudaranya yang Muslim dan saudara kemanusiaannya (non Muslim), dan hubungan dirinya dengan alam semesta dan kehidupan" .[Syaikh Mahmud Syaltut, al-Islaam, 'Aqiidah wa Syarii'ah, hal. 12]

Jadi dari pendapat para ulama diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Syari’ah adalah aturan atau undang-undang Allah yang berisi tata cara pengaturan prilaku hidup manusia dalam melakukan hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitarnya untuk mencapai keridhaan Allah yaitu keselamatan di dunia dan akhirat.


2. Ruang Lingkup Syari’ah
Syari’ah Islam mencakup dua persoalan pokok yaitu Ibadah Khusus atau Ibadah Mahdlah dan Ibadah umum atau ibadah mu’amalah (ghairu mahdhah)

a. Ibadah Khusus atau Ibadah Mahdlah.
Yaitu ibadah yang pelaksanaannya telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad saw, seperti shalat, puasa, zakat, hajji. Dalam ibadah seperti ini seorang muslim tidak boleh mengurangi atau menambah-nambah dari apa saja yang telah diperintahkan Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah Oleh karena itu, melaksanakan peribadatan yang bersifat khusus ini harus mengikuti contoh rasul yang diperbolehkan melalui ketentuan yang dimuat dalam hadits-hadits shahih. Satu kaidah yang amat penting dalam pelaksanaan ibadah ini adalah “semua haram, kecuali yang diperintahkan Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah.” Pekerjaan –pekerjaan di luar ketentuan-ketentuan itu dianggap tidak sah atau batal atau dikenal dengan istilah bid’ah.

b. Ibadah umum atau ibadah mu’amalah (ghairu mahdhah).
Yaitu bentuk peribadatan yang bersifat umum dan pelaksanaannya tidak seluruhnya diberikan contoh langsung dari Nabi SAW. Beliau hanya meletakkan prinsip-prinsip dasar, sedangkan pengembangannya diserahkan kepada kemampuan dan daya jangkau pikiran umat. Kaidah umum menyebutkan “ Semua boleh dilakukan, kecuali yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.” Ibadah umum mencakup aturan-aturan keperdataan, seperti hubungan yang menyangkut ekonomi, bisnis, jual-beli, utang-piutang, perbankan, perkawinan, pewarisan, dan sebagainya. Juga aturan publik, seperti pidana,tata negara, dan lain-lain.

3. Fungsi, Tujuan dan Peran Syari’ah
Syari’ah Islam berfungsi dan bertujuan membimbing manusia dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT dalam bentuk kebahagiaan di dunia dan akhirat.

4. Prinsip Syari’ah. Prinsip syari’ah terdiri dari :
a. Memudahkan
Dalam pembebanan (taklifi) Islam tidak terdapat hal yang menyulitkan dan memberatkan. Syari’at tidak memberi kesulitan pada manusia dan tidak menyesakkan dada mereka. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah (2) ayat 185 : “ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu”. Dan dalam surat An Nisak (4) ayat 28 : “ Allah hendak memberi keringanan padamu”. Dan Surat Al Maidah (5) ayat 6 : “ Allah tidak hendak menyulitkan kamu”. Berdasarkan ayat diatas jelaslah bahwa Allah tidak akan menyulitkan hambanya. Misalnya sholat dikerjakan berdiri, tidak bisa berdiri dikerjakan sedang duduk, tidak bisa duduk dikerjakan dengan berbaring dan seterusnya.
b. Kemashlahatan (kebaikan)
 Syari’at diturunkan Allah untuk kemashlahatan atau kebaikan umat manusia. Bilamana orang menjalankan syari’at Islam maka dia akan merasakan manfaatnya. Misalnya puasa menjadikan orang sehat, diharamkan babi karena merusak kesehatan, diwajibkan zakat untuk membantu fakir miskin dan lain-lain.

5. Ibadah
Bentuk-bentuk ibadah yang termasuk ibadah mahdhah antara lain sebagaiberikut :
a.Bersuci. 
Bersuci merupakan salah satu hal sangat esensial dalam Islam karena ia menyangkut keabsahan suatu ibadah, seperti sholat. Secara garis besar, bersuci terbagi dua bagian, yaitu bersuci dari najis dan hadats. Hikmah bersuci antara lain : 1.Hidup bersih dan sehat. , 2.Terhindar dari penyakit.
b. Sholat. 
Sholat merupakan ibadah penting yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Hikmah sholat antara lain :
 1.Hidup bersih.,
 2.Disiplin.
 3.Konsentrasi jiwa.
4.Rendah hati.

c. Puasa.
Sebagaimana dengan shalat, puasa juga merupakan suatu kewajiban penting yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Hikmah puasa antara lain :
1.Latihan mengendalikan diri dari sifat berlebih-lebihan.
2.Sabar.
3.Disiplin.
4.Hidup sederhana.

d. Zakat
Hikmah zakat antara lain :
1. Pensucian harta.
2. Syukur nikmat.
3. Pensucian diri.
4. Menumbuhkan rasa kepedulian sosial terhadap fakir miskin.

e. Hajji.
Hikmah hajji antara lain :
1. Membentuk sikap kebersamaan, tidak ada sikap diskriminasi, yang membedakan hanya taqwa.
2. Pengorbanan yang sangat komplek. ( korban harta, korban jiwa /perasaan, korban pikiran, korban nyawa
3 Membentuk sikap sabar.


B. Konsep Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya
yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitabkitab hadits. Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam memberikan pengertian hukum syar’i karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama fiqh berpendapat bahwa hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum adalah dalil itu sendiri. Mereka membagi hukum tersebut kepada dua bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi berbentuk tuntutan dan pilihan yang disebut dengan wajib, sunnnat, haram, makruh dan mubah. Dan hukum wadh’i terbagi kepada lima macam yaitu sabab, syarat, mani’, shah dan bathal.
Masyarakat Indonesia disamping memakai istilah hukum Islam juga menggunakan istilah lain seperti syari’at Islam, atau fiqh Islam. Istilah-istilah tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan. Syari’at Islam sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam, yang jelas antara yang satu dengan yang lain saling terkait. Baik dalam pengertian syari’at maupun fiqh, hukum Islam dapat dibagi kepada dua bagian besar yaitu bidang ibadah dalam pengertian yang khusus dan ibadah dalam pengertian yang umum.

Tidak ada komentar: