Minggu, 17 Mei 2009

Larangan Ribâ Dalam al-Qur’an Dan as-Sunnah

Ummat Islam dilarang mengambil ribâ apa pun jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan ribâ bersumber dari berbagai surat dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharamannya, sebab hal ini telah ditetapkan berdasarkan nash al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW, Ijma’ (konsensus) kaum muslimin, termasuk madzhab yang empat.

 
1. Larangan Ribâ Dalam al-Qur’an

Larangan ribâ yang terdapat dalam al-Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap. 

Tahap pertama,
menolak anggapan bahwa pinjaman ribâ yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. Ayat ini diturunkan di Mekkah, tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai pengharaman ribâ. Yang ada hanyalah kebencian Allah terhadap ribâ, sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas ribâ.

Dan sesuatu ribâ (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka ribâ itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (Qs. Ar-Rûm [30]: 39).

 

Tahap kedua, ribâ digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan ribâ.
Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan ribâ, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (Qs. An-Nisâ’ [4]: 160-161).

 

Tahap ketiga, ribâ diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribâ dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Ali-Imran [3]: 130). 

 
Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya ribâ (jikalau bunga berlipat ganda maka ribâ tetapi jikalau kecil bukan ribâ), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu. 

Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al-Baqarah [2] yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah. (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “Alasan Pembenaran Pengambilan Ribâ”, point “Berlipat-Ganda”). 

Tahap terakhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut ribâ. 

 
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) ribâ jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa ribâ) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribâ), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (Qs. Al-Baqarah [2]: 278-279).

 
Dengan turunnya ayat ini, maka ribâ telah diharamkan secara menyeluruh. Tidak lagi membedakan banyak maupun sedikit. Ayat ini dan tiga ayat ribâ berikutnya sekaligus merupakan ayat tentang hukum yang terakhir. Bagi kaum muslimin saat ini, maka hukum yang berlaku adalah hukum pada ayat yang terakhir, yang telah menasakhkan hukum ribâ pada ayat-ayat sebelumnya. Juga, ayat diatas tadi menjelaskan bahwasannya ribâ telah diharamkan dalam segala bentuknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai keharamannya. Sebab, hal ini telah ditetapkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasul dan Ijma’ sahabat, termasuk madzhab yang empat.

   

2. Larangan Ribâ Dalam Hadits

Pelarangan ribâ dalam Islam tak hanya merujuk pada al-Qur’an melainkan juga al-Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui al-Qu’ran, pelarangan ribâ dalam hadits lebih terinci. 

Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah SAW masih menekankan sikap Islam yang melarang ribâ. 

“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil ribâ, oleh karena itu hutang akibat ribâ harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.” 

Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah ribâ. Di antaranya adalah: 

Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi ribâ serta beliau melaknat para pembuat gambar.” [HR. Bukhari, no. 2084 kitab Al-Buyu]. 

Diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah SAW dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya?” Bilal menjawab, “Saya mempunyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah SAW”, selepas itu Rasulullah SAW terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya ribâ, ini sesungguhnya ribâ. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” [HR. Bukhari, no. 2145, kitab Al-Wakalah].

Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah SAW melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” [HR. Bukhari, no. 2034, kitab Al Buyu]. 

Diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga ribâ. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” [HR. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah].

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu?’ Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan ribâ.’” [HR. Bukhari, no. 6525, kitab At-Ta`bir].

Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima ribâ, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” [HR. Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah]. 

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan ribâ.” 

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi SAW bersabda: “Ribâ itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.” 

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dariNya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan ribâ, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.

Dalam Hadits lain Rosulullah mengisyaratkan akan muncul sekelompok manusia yang menghalalkan ribâ dengan dalih “Bisnis”. Rosulullah bersabda: “Akan datang suatu saat nanti kepada umat ini tatkala orang-orang menghalalkan ribâ dengan dalih bisnis” [HR. Ibnu Bathah dari Al-Auza’i]
di sadur dari : http://www.hayatulislam.net

Tidak ada komentar: