Selasa, 09 Juni 2009

Haramnya Mendengarkan Ghibah

Al Imam An Nawawi dalam Al Adzkar :"Ketahuilah sebagaimana ghibah itu diharamkan bagi pelakunya, diharamkan pula bagi pendengar untuk mendengarkannya. Maka wajib bagi orang yang mendengar seseorang ingin berbuat ghibah untuk melarangnya apa bila ia tidak mengkhawatirkan terjadinya mudlarat. Apabila ia khawatir terjadi mudlarat maka hendaknya ia mengingkarinya dengan hatinya dan meninggalkan majelis itu bila memungkinkan. Apabila ia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau memotong pembicaraan ghibah dengan membelokkan pada pembicaraan lain, maka wajib baginya untuk melakukannya.

Bila tidak ia lakukan maka sungguh ia telah bermaksiat. Dan apabila ia berkata dengan lisannya : 'Diam' (berhentilah dari ghibah) sementara hatinya menginginkan ghibah itu diteruskan, maka yang demikian itu adalah nifak dan pelakunya berdosa. Seharusnya ketika lisan melarang, hati pun turut mengingkari. Dan kapan seseorang terpaksa berada di majelis yang diucapkan ghibah padanya sementara ia tidak mampu untuk mengingkarinya atau ia mengingkari namun ditolak dan ia tidak mendapatkan jalan untuk meninggalkan majelis tersebut, maka haram baginya untuk bersengaja mencurahkan pendengaran dan perhatian pada ghibah yg diucapkan.


Namun hendaknya ia berdzikir kepada Allah dengan lisan dan hatinya, atau dengan hatinya saja, atau ia memikirkan perkara lain agar ia tersibukkan dari mendengarkan ghibah tersebut. Setelah itu apabila ia menemukan jalan untuk keluar dari majelis itu sementara mereka yang hadir terus tenggelam dalam ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan tempat itu." (Dinukil dari Bahjatun Nadhirin 3/29-30)
Allah Ta'ala berfirman, yang artinya :"Dan apabila mereka (Mukminin) mendengar ucapan laghwi, mereka berpaling darinya. (Al Qashshash : 55). "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung-jawabannya." (Al Isra' : 36)


Tidak ada komentar: